Resume Kuliah Studium Generale
STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Dr. Busyro Muqodas, S.H, M.Hum
(Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK))
Masalah korupsi di Indonesia merupakan isu yang selalu aktual dari waktu ke waktu. Isu ini menjadi topic yang selalu hangay hingga saat ini sejak kejatuhan mantan Presiden Soeharto karena dugaan tindakan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam rezim Orde Baru. Masyarakat sejak saat itu sepertinya menjadi sangat paranoid terhadap tindakan korupsi di kalangan pejabat negara dan institusi pemerintahan. Para calon pemimpin baru pun menggunakan isu ini sebagai alat kampanyenya, menjanjikan adanya pemberantasan dan penindakan kasus korupsi yang tegas. Namun tidak pernah benar-benar berhasil untuk melaksanakannya sepenuh hati.
Tindakan ini sudah terlalu mengakar dalam perilaku para pejabat pemerintahan karena sudah terlalu lama terjebak dalam sistem yang buruk selama masa pemerintahan Orde Baru. Terbukti banyaknya institusi negara yang memiliki prestasi gemilang dalam pelaksanaan tindakan korupsi dan suap menyuap. Index Suap Publik (TII 2009) memperlihatkan institusi kepolisian menempati peringkat pertama dengan nilai 48% disusul dengan Bea&Cukai 41%, lalu Imigrasi 34%. Pemkot/kab/prov menempati peringkat kelima dengan angka 33%.
Meskipun upaya penindakan tindak korupsi telah ada dari masa-masa pemerintahan yang lalu, namun dengan tingginya tingkat korupsi pada masa kini dan semakin tingginya ekpektasi masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, tetap dibutuhkan suatu lembaga yang secara independen dapat menangani kasus ini secara tegas. Maka dibentuklah Komisi Pemberantasan korupsi. Menurut definisinya, Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) secara harfiah berarti adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Terdapat 7 kelompok tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yaitu merugikan keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pengadaan barang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Sedangkan tugas KPK menurut pasal 6 UU 30/2002 adalah penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, dan pencegahan. Untuk dapat melakukan penindakan yang tegas terhadap para pelaku tindak korupsi, maka KPK harus memiliki otoritas yang tinggi, karena itu pasal 12 UU 30/2002 memberikan kewenangan yang besar kepada KPK yaitu:
1. Menyadap dan merekam pembicaraan
2. Memerintahkan pelarangan ke luar negeri
3. Meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa
4. Memerintahkan pemblokiran rekening milik tersangka atau terdakwa atau orang lain yang terkait
5. Memerintahkan pemberhentian sementara tersangka dari jabatannya
6. Meminta data kekayaan dan perpajakan tersangka
7. Menghentikan transaksi untuk sementara/mencabut sementara perijinan/lisensi/konsesi
8. Meminta bantuan pencarian, penyitaan dan pencarian barang bukti di luar negeri
9. Meminta bantuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar