Resume Kuliah Studium Generale
MENJADIKAN HUTAN UNTUK MENINGKATKAN KETAHANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DAN PENDORONG EKONOMI BANGSA
Zulkifli Hasan, S.E, M.M
(Menteri Kehutanan RI)
Hutan bukan hanya sekumpulan pepohonan yang menyediakan kayu, akan tetapi hutan mempunyai nilai yang tidak ternilai harganya, karena hutan sesungguhnya adalah sebuah ekosistem penyangga kehidupan. Apabila sumberdaya hutan dikelola dengan baik maka akan memberikan kebaikan bagi kehidupan masyarakat. Namun apabila pengelolaannya tidak berdasarkan kepada prinsip kelestarian maka bencana bagi umat manusia tidak dapat dihindarkan bahkan bagi generasi yang akan datang.
Berbeda dengan pengelolaan sumberdaya alam yang lain, pengelolaan hutan memerlukan pendekatan yang menyeluruh karena hutan mempunyai karakter yang tidak dimiliki oleh sumber daya yang lainnya. Karakter-karakter dimaksud meliputi;
1. Aneka ragam sumber daya
Di dalam hutan tropika terdapat keanekaragaman kehidupan flora dan fauna, yang secara bersama-sama membentuk mata rantai kehidupan yang bermanfaat bagi manusia. Berbagai jenis flora dan fauna mempunyai kegunaan baik yang telah diketahui manfaatnya maupun yang belum diketahui. Dalam konteks ini maka upaya yang terintegrasi untuk menjaga keutuhan ekosistem hutan menjadi sangat penting terlebih Indonesia adalah negara megabiodiversity tropis yang sangat besar diantara negara tropis lainnya. Ekosistem yang terganggu akan menyebabkan timbulnya wabah penyakit, ledakan populasi dan akibat lain yang pada tingkat dan kondisi tertentu sulit untuk diprediksi akibatnya.
2. Keragaman Peluang Pemanfataan
Pengetahuan kita tentang isi hutan dan kegunaannya belum sepenuhnya mampu diungkapkan. Hutan tropika yang dikenal sebagai mega biodiversity masih menyimpan peluang-peluang manfaat dan peluang-peluang usaha yang tidak terkira jumlahnya. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir kemampuan kita hanya terbatas dalam pemanfaatan kekayaan alam hutan dan terfokus pada kayu dan non kayu, padahal masih banyak potensi kekayaan lain yang nilainya jauh lebih besar, antara lain pemanfaatan kondisi lingkungan dan tumbuhan serta satwa liar.
Karakter-karakter diatas menunjukan bahwa hutan mempunyai peran yang sangat vital bagi kelangsungan kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup. Untuk mewujudkan fungsi hutan yang optimal, maka keberadaan kawasan hutan di Indonesia seluas 136,79 juta Ha dibagi menurut fungsinya;
Ø Hutan lindung seluas 30,96 juta Ha, ditujukan untuk kepentingan perlindungan tata air, kesuburan tanah dan lain-lain.
Ø Hutan produksi yang ditujukan sebagian besar untuk tujuan produksi kayu dan non kayu dengan luas kawasan hutan produksi adalah 59,90 juta Ha
Ø Hutan konservasi seluas 25,29 juta Ha diperuntukkan bagi kepentingan konservasi sumberdaya hutan dan pemanfaatan jasa serta wisata alam.
Disamping pembagian fungsi tersebut diatas pemerintah telah mengalokasikan sekitar 20,3 juta Ha hutan konversi yang dapat digunakan sektor lain seperti untuk pembangunan pertanian, perkebunan, pemukiman, dan kepentingan umum lainnya. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta eksistemnya dan pemanfataan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Perlindungan sistem penyangga kehidupan” dilaksanakan dengan cara menetapkan suatu wilayah tertentu menjadi wilayah perlindungan. Sedangkan yang dimaksudkan “pengawetan” adalah usaha untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya tidak punah. Pengawetan di luar kawasan meliputi pembatasan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan terhadap tumbuh-tumbuhan dan satwa, sedangkan pengawetan di dalam kawasan dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional.
Pemanfataan secara lestari sumber daya hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan: pemanfataan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam dan pemanfataan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfataan secara terbatas dapat dilakukan baik pada hutan lindung maupun kawasan konservasi terutama pada blok/zona pemanfataan untuk tujuan penunjang budidaya, pendidikan, penelitian dan pariwisata alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar